Rabu, 19 Maret 2014

KASUS CYBERCRIME DI INDONESIA


KASUS CYBERCRIME DI INDONESIA

Berkembangnya teknologi informasi pada  jaman sekarang membuat banyak orang mendalami ilmu komputer. Sebagian orang untuk kebutuhan positif dan ada juga yang berbuat negatif dengan mencari usaha yang instan seperti penipuan baik dunia nyata maupun dunia maya. Dalam dunia maya kita sering mendengar banyak kasus penipuan melalui via ATM/rekening, online bahkan yang sekarang sedang marak yaitu via mobile. 

Disini saya akan membahas kejahatan internet, pornografi yakni menjadikan internet sebagai arena prostitusi. Sejumlah situs porno yang digunakan sebagai pelacuran terselubung dan penjualan aksesoris seks pernah diusut Polda Metro Jaya, dan pengelolanya ditangkap. Situs judi seperti indobetonline.com, juga pernah dibongkar Mabes Polri. Selain itu, belum lama ini, kepolisian Tangerang juga membongkar judi di situs tangkas.net yang menyediakan judi bola tangkas, Mickey Mouse dan lainnya. Kejahatan lainnya, penipuan lewat internet. 

Pasal yang mengatur perjudian online ini adalah UU ITE pasal 27, yang berbunyi: "Setiap orang sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”.

Sedangkan pasal yang mengatur UU Pornografi adalah: Masalah pornografi dan penyebarannya sudah banyak diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti dalam KUHP, UU Telekomunikasi, UU Perfilman, UU Pers, UU Pornografi dan UU ITE. Terkait kasus cyberporn UU ITE mengaturnya lebih jelas dan eksplisit, yaitu dalam Pasal 27 ayat (1), bahwa Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Dibawah ini saya akan menampilkan contoh gambar kejahatan penipuan internet via mobile yang bermoduskan permintaan untuk pengiriman sejumlah pulsa akan diberikan iming-iming berupa beberapa gambar dan video porno.


Gambar 1                                            Gambar 2                                Gambar 3

Dilihat dari contoh gambar 1,2 dan 3 itu merupakan modus pelaku yang menginginkan kita untuk mengirm pulsa dalam jumlah tertentu dengan iming-iming gambar dan video porno. Setelah pelaku menunggu lama hasil transferan pulsa belum masuk, pelaku kemudian memberikan beberapa pesan lagi sebagai penegasan untuk meyakinkan korbannya.

Gambar 4                                            Gambar 5                                Gambar 6

Dilihat dari gambar 5 dan 6 kita bisa melihat bahwa pelaku memberikan nomor handphone yang berbeda dari yang awal. Disini kita bisa mengambil kesimpulan suatu tindak kejahatan penipuan.
Setelah saya menelusuri kasus ini dengan teman saya yang kebetulan berkerja di polda,bahwa ini kasus lama yang belum terpecahkan karna pelaku selalu mengganti nomor dan lokasi. Sampai sekarang tim dari cybercrime polda metro jaya terus mengusut dan menelusuri kasus kejahatan berkedok penipuan pornografi.