KASUS CYBERCRIME DI
INDONESIA
Berkembangnya teknologi
informasi pada jaman sekarang membuat
banyak orang mendalami ilmu komputer. Sebagian orang untuk kebutuhan positif
dan ada juga yang berbuat negatif dengan mencari usaha yang instan seperti
penipuan baik dunia nyata maupun dunia maya. Dalam dunia maya kita sering
mendengar banyak kasus penipuan melalui via ATM/rekening, online bahkan yang
sekarang sedang marak yaitu via mobile.
Disini saya akan
membahas kejahatan internet, pornografi yakni menjadikan internet sebagai arena
prostitusi. Sejumlah situs porno yang digunakan sebagai pelacuran terselubung
dan penjualan aksesoris seks pernah diusut Polda Metro Jaya, dan pengelolanya
ditangkap. Situs judi seperti indobetonline.com, juga pernah dibongkar Mabes
Polri. Selain itu, belum lama ini, kepolisian Tangerang juga membongkar judi di
situs tangkas.net yang menyediakan judi bola tangkas, Mickey Mouse dan lainnya.
Kejahatan lainnya, penipuan lewat internet.
Pasal yang mengatur
perjudian online ini adalah UU ITE pasal 27, yang berbunyi: "Setiap orang
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat
diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”.
Sedangkan pasal yang
mengatur UU Pornografi adalah: Masalah pornografi dan penyebarannya sudah
banyak diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti dalam KUHP,
UU Telekomunikasi, UU Perfilman, UU Pers, UU Pornografi dan UU ITE. Terkait
kasus cyberporn UU ITE mengaturnya lebih jelas dan eksplisit, yaitu dalam Pasal
27 ayat (1), bahwa Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Dibawah ini saya akan
menampilkan contoh gambar kejahatan penipuan internet via mobile yang
bermoduskan permintaan untuk pengiriman sejumlah pulsa akan diberikan
iming-iming berupa beberapa gambar dan video porno.
Gambar 1 Gambar
2 Gambar 3
Dilihat dari contoh
gambar 1,2 dan 3 itu merupakan modus pelaku yang menginginkan kita untuk
mengirm pulsa dalam jumlah tertentu dengan iming-iming gambar dan video porno. Setelah
pelaku menunggu lama hasil transferan pulsa belum masuk, pelaku kemudian
memberikan beberapa pesan lagi sebagai penegasan untuk meyakinkan korbannya.
Gambar 4 Gambar
5 Gambar 6
Dilihat dari gambar 5
dan 6 kita bisa melihat bahwa pelaku memberikan nomor handphone yang berbeda
dari yang awal. Disini kita bisa mengambil kesimpulan suatu tindak kejahatan
penipuan.
Setelah saya menelusuri
kasus ini dengan teman saya yang kebetulan berkerja di polda,bahwa ini kasus
lama yang belum terpecahkan karna pelaku selalu mengganti nomor dan lokasi. Sampai
sekarang tim dari cybercrime polda metro jaya terus mengusut dan menelusuri
kasus kejahatan berkedok penipuan pornografi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar